Alhamdulillah…ternyata urus Akta lahir tidak terlalu repot dan tidak memerlukan biaya yang banyak jika di urus sendiri dan waktunya tidak lama setelah kelahiran, dari pengalamanku mengurus sendiri akta lahir anakku yang pertama aku hanya mengeluarkan biaya Rp. 25.000,- ( untuk biaya saksi 2 orang dan PMI ) untuk biaya saksi sebenarnya sukarela dan untuk PMI Rp.2.000,- jadi kalo di hitung, biaya saksi aku kasih Rp. 23.000,-
Surat-surat yang diperlukan untuk membuat akta lahir yaitu :
- Surat Kenal Lahir (Asli) dari Bidan, Rumah sakit atau tempat persalinan.
- Surat Keterangan dari kelurahan (Asli)
- Photo Copy KTP ( Suami & Istri )
- Photo Copy KK
- Photo Copy surat nikah dan yang Aslinya Wajib dibawa.
Setelah lengkap surat-suratnya langsung saja bawa ke kantor catatan sipil setempat.
O ya anakku lahir tanggal 28 September 2009 dan tanggal 05 Oktober 2009 aku mengurus akta lahir ini.
Domisili aku di Jakarta Timur dan mengurusnya di Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur Jl Cipinang Baru Raya No.16 Jakarta Timur. Proses Pengurusannya :
- Setelah sampai di kantor catatan sipil, langsung menuju ke meja piket ( dekat pintu masuk ) dan minta form surat kelahiran ( ada 2 lembar ).
- Isi form tersebut lalu bersama surat-surat diatas bawa ke loket paling ujung tempat urus akta lahir.
- Petugas loket akan mengecek kelengkapan surat-suratnya setelah itu petugas loket memberikan nomor urut panggilan.
- saat nomor dipanggil, petuga loket minta Buku Nikah (Asli) untuk di cek dan tandatangan pada buku pendaftaran. setelah itu petugas loket memberikan kembali Buku Nikah (Asli) beserta surat-surat diatas yang telah di cap keabsahannya lalu diminta ke loket pembayaran untuk membayar biayanya.
- Di Loket pembayaran, Buku Nikah (Asli) dan surat-surat tersebut diberikan kepada petugas loket, setelah di data dan di cek Buku Nikah (Asli) dikembalikan lalu meminta membayar biaya saksi 2 orang secara sukarela dan biaya PMI Rp. 2.000,- , Saat itu aku berikan Rp. 25.000,- lalu diberikan tanda bukti pengurusan (warna kuning) dan di minta datang kembali lagi tanggal 21 Oktober 2009 untuk ambil Akta lahirnya.
Begitulah pengalamanku mengurus akta lahir untuk anakku yang pertama seorang Putri yang cantik dan manis yang ku beri nama Khansa Az-zahra Putri. ( Semoga dapat mencerahkan )
Note :
- Kalau mengurus lewat bidan diminta biaya sebesar Rp.150.000, -.
- Waktu mengurusnya jangan terlalu lama setelah kelahiran dan jika telalu lama biayanya lebih mahal.
- Surat-surat harus lengkap dibawa.